3, Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar OJK.
Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Daftar! Cek Cara dan Syaratnya di Sini
Baca Juga: Kuota BLT UMKM Tahap 2 Hanya 3 Juta Orang, Buruan Daftar! Simak Cara dan Syaratnya di Sini
Pelaku usaha bisa mendaftarkan BPUM lewat pengusul yang telah disebutkan di atas.
Setelah itu, pelaku usaha dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagi berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KT
4. Bidang Usaha