Bingung Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Langkah untuk Usulkan dan Syarat Menerima BPUM

- 18 Oktober 2020, 10:41 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

3, Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar OJK.

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Daftar! Cek Cara dan Syaratnya di Sini

Baca Juga: Kuota BLT UMKM Tahap 2 Hanya 3 Juta Orang, Buruan Daftar! Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Pelaku usaha bisa mendaftarkan BPUM lewat pengusul yang telah disebutkan di atas.

Setelah itu, pelaku usaha dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagi berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KT

4. Bidang Usaha

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x