Puji Omnibus Law, Gatot Kenang Kerja Bareng Jokowi

- 17 Oktober 2020, 17:19 WIB
Gatot Nurmantyo bersama Refly Harun.
Gatot Nurmantyo bersama Refly Harun. //Tangkapan Layar Youtube//Refly Harun

PURWAKARTA NEWS - Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menilai bahwa keberadaan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki tujuan yang mulia.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengatakan, keberadaan UU tersebut justru dibutuhkan untuk memudahkan iklim investasi dan meningkatkan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Baca Juga: KAMI Diklaim Tetap Pahlawan Rakyat Walaupun Diperlakukan Kayak Teroris

"UU ini saya tahu tujuannya sangat mulia karena dengan demikian investasi akan datang, kemudian roda ekonomi berputar, ekspor banyak, pajak masuk banyak kembali lagi ke masyarakat sehingga sandang pangan papan bisa (terpenuhi)," kata Gatot saat diskusi di akun YouTube Refly Harun berjudul Curhat Gatot seperti dilihat, Jumat 16 Oktober 2020 seperti dilansir Warta Ekonomi.

Gatot menceritakan masa-masa dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI. Saat itu kata dia Presiden Joko Widodo tengah berfikir keras untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Namun, di sisi lain banyak aturan yang tumpang tindih.

Baca Juga: Luar Biasa! Terbukti Gatot Nurmantyo Bisa Menerawang Masa Depan

Dari sana, kata Gatot, banyak investor yang khawatir dengan aturan yang tumpang tindih tersebut sehingga iklim investasi terhambat. Karena itu Omnibus Law menjadi solusi yang pas untuk memberikan kepastian bagi para pengusaha.

"Maka diperlukan satu UU yang merangkum semuanya menjadi UU yang birokrasinya lebih simpel, efisien, kemudian ada jaminan investasi kemudian apartur bersih akuntabel. Seorang pengusaha itu yang diperhatikan adalah kepastian hukum dan kepastian ke depannya," ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat: KAMI Bakal Terguncang Jika Gatot Ditangkap

Akan tetapi, kata Gatot, pelaksanaan pembentukan Omnibus Law sendiri yang dilakukan kurang terbuka dan senyap menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Belum lagi sejumlah pasal yang dirasa memberatkan kelompok buruh.

"UU untuk meningkatkan investasi harus ada tetapi yang diatur ini kan ada pengusaha ada buruh. Nah aturan pengusaha dan buruh tidak boleh ada garis kaya mau perang, pemisah kemudian tidak boleh berat sebelah. Harusnya dilihat kita perlu pengusaha perlu buruh," tandasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x