Jaksa Tuntut Benny Tjokrosaputro Penjara Seumur Hidup dan Ganti Duit Rp6,78 Triliun

- 16 Oktober 2020, 23:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

"Tuntutan JPU yang menuntut Benny Tjokrosaputro dengan Pidana penjara seumur hidup tidak memiliki dasar hukum Jaksa tidak memberikan alasan alasan yang jelas sesuai dengan fakta," ucapnya.

Bob mencontohkan alasan jaksa yang menyebut Beny Tjokro memiliki Emiten Saham lebih dari 4 itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Polisi Kejar dan Tembaki Mobil Ambulans, Ternyata Ini Biang Keroknya

"Jaksa itu menyatakan bahwa saham bimtek itu emiten miliknya Benny Tjokro, saham proda emiten milik Benny Tjokro, saham fire emiten milik Benny Tjokro, saham rimo emiten milik Benny Tjokro. Yang punya emiten Benny Tjokro cuma satu namanya myrk," jelas Bob.

Lebih lanjut Bob Hasan menambahkan atas tuntutan JPU terhadap Benny Tjokrosaputro pigaknya akan mengajukan pembelaan atau Pledoi.

"Kami akan ajukan Pledoi pada persidangan mendatang terhadap alasan alasan jaksa yang menuntut Benny Tjokro dengan tuntutan yang sangat berat dan didasari dengan alasan alasan ang tidak sesuai hukum dan fakta. kita nanti akan berpulang kepada pembelaan kita apa letak letak dasar hukumnya yang tidak berdasar tersebut dan tentunya itu tidak lepas dengan apa yang nanti menjadi dalil dalil JPU," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x