PURWAKARTA NEWS - Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Direktur Utama PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup.
Dilansir RRI, Jaksa menilai Beny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Banyaknya Korban Dukun Covid Cabul Sampai Bikin Polisi Buka Posko Pengaduan
"Menghukum oleh karena itu dengan penjara seumur hidup dan perintah tetap ditahan," lanjut jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Benny Tjokrosaputro dengan membayar uang pengganti Rp 6,78 triliun dan membayar denda Rp 5 miliar.
Jaksa meyakini Benny Tjokrosaputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana
Baca Juga: Sejak Lama Dedi Mulyadi Sering Periksa Beras Bulog, Sampai Akhirnya Temukan Hal Tak Terduga
Sementara itu Bob Hasan selaku Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro menyatakan tuntutan JPU tidak memiliki dasar hukum