Jaksa Tuntut Benny Tjokrosaputro Penjara Seumur Hidup dan Ganti Duit Rp6,78 Triliun

- 16 Oktober 2020, 23:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

PURWAKARTA NEWS - Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Direktur Utama PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup.

Dilansir RRI, Jaksa menilai Beny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Banyaknya Korban Dukun Covid Cabul Sampai Bikin Polisi Buka Posko Pengaduan

"Menghukum oleh karena itu dengan penjara seumur hidup dan perintah tetap ditahan," lanjut jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Benny Tjokrosaputro dengan membayar uang pengganti Rp 6,78 triliun dan membayar denda Rp 5 miliar.

Jaksa meyakini Benny Tjokrosaputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana

Baca Juga: Sejak Lama Dedi Mulyadi Sering Periksa Beras Bulog, Sampai Akhirnya Temukan Hal Tak Terduga

Sementara itu Bob Hasan selaku Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro menyatakan tuntutan JPU tidak memiliki dasar hukum

"Tuntutan JPU yang menuntut Benny Tjokrosaputro dengan Pidana penjara seumur hidup tidak memiliki dasar hukum Jaksa tidak memberikan alasan alasan yang jelas sesuai dengan fakta," ucapnya.

Bob mencontohkan alasan jaksa yang menyebut Beny Tjokro memiliki Emiten Saham lebih dari 4 itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Polisi Kejar dan Tembaki Mobil Ambulans, Ternyata Ini Biang Keroknya

"Jaksa itu menyatakan bahwa saham bimtek itu emiten miliknya Benny Tjokro, saham proda emiten milik Benny Tjokro, saham fire emiten milik Benny Tjokro, saham rimo emiten milik Benny Tjokro. Yang punya emiten Benny Tjokro cuma satu namanya myrk," jelas Bob.

Lebih lanjut Bob Hasan menambahkan atas tuntutan JPU terhadap Benny Tjokrosaputro pigaknya akan mengajukan pembelaan atau Pledoi.

"Kami akan ajukan Pledoi pada persidangan mendatang terhadap alasan alasan jaksa yang menuntut Benny Tjokro dengan tuntutan yang sangat berat dan didasari dengan alasan alasan ang tidak sesuai hukum dan fakta. kita nanti akan berpulang kepada pembelaan kita apa letak letak dasar hukumnya yang tidak berdasar tersebut dan tentunya itu tidak lepas dengan apa yang nanti menjadi dalil dalil JPU," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x