- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Selain orang-orang yang diperbolehkan menjadi penerima manfaat dari program Kartu Prakerja, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja. Berikut adalah daftarnya:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).***