Mau Dapat KUR Rp10 Juta dengan Bunga 0 Persen? Penuhi Dulu Syarat-syarat Berikut Ini

- 14 Oktober 2020, 13:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /ekon.go.id

PURWAKARTA NEWS - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menetapkan skema KUR tersebut.

"Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Jangan Sedih, Masih Ada KUR Rp10 Juta dengan Bunga 0 Persen

Baca Juga: Siap-siap Pelaku Usaha Pariwisata! Dana Hibah Rp3,3 Triliun Segera Disalurkan, Begini Prosesnya

Berikut syarat mendapatkan KUR Super Mikro.

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan: Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x