Mau Dapat KUR Rp10 Juta dengan Bunga 0 Persen? Penuhi Dulu Syarat-syarat Berikut Ini

- 14 Oktober 2020, 13:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /ekon.go.id

4. Belum pernah menerima KUR.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Terus Tertimpa Musibah, Usai Rumahnya Kemalingan Kini Terinfeksi Virus Berbahaya

Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama, dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

"Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR," jelas Airlangga.

Selain itu, dirinya juga menegaskan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

Baca Juga: Ukraina vs Spanyol: Gol Semata Wayang Viktor Tsygankov Bungkam La Furia Roja

"Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19," lanjut Menko Perekonomian.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x