Siap-siap Pelaku Usaha Pariwisata! Dana Hibah Rp3,3 Triliun Segera Disalurkan, Begini Prosesnya

- 14 Oktober 2020, 11:25 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Wishnutama Kusubandio.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Wishnutama Kusubandio. /Kemenparekaf.go.id

PURWAKARTA NEWS - Dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 Triliun telah disiapkan pemerintah dan segeral disalurkan bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Hal itu dibenarkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya pada Selasa 13 Oktober 2020.

Wishnu mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Terus Tertimpa Musibah, Usai Rumahnya Kemalingan Kini Terinfeksi Virus Berbahaya

Baca Juga: Ukraina vs Spanyol: Gol Semata Wayang Viktor Tsygankov Bungkam La Furia Roja

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama dikutip dari laman resmi Kemenparekraf.go.id.

Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE.

Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Baca Juga: Seorang Pelajar Bekasi yang Ikut Demo Reaktif Covid-19  

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x