Siap-siap Pelaku Usaha Pariwisata! Dana Hibah Rp3,3 Triliun Segera Disalurkan, Begini Prosesnya

- 14 Oktober 2020, 11:25 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Wishnutama Kusubandio.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Wishnutama Kusubandio. /Kemenparekaf.go.id

Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Wishnutama.

Kemenparekraf juga menyiapkan anggaran sebesar Rp119 Miliar untuk program sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia.

Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri yang terkait sektor pariwisata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Reaksi Presidium KAMI Soal Syahganda Nainggolan dan 2 Petingginya Ditangkap Polisi

"Sehingga para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.

Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala.

Untuk kegiatan awal telah dilangsungkan sosialisasi pada 8 Oktober 2020 di Hotel Novotel Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia.

"Melalui kegiatan Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 tersebut, diharapkan pemerintah daerah memperoleh informasi terkait program dana hibah pariwisata tersebut, antara lain terkait teknis hibah pariwisata, pengelolaan hibah pariwisata pada Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pelaporan keuangan serta teknis penyaluran dana hibah pariwisata tersebut," kata Wishnutama.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x