KPK Tegaskan Tak Bela Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

- 24 Oktober 2023, 12:17 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri /PRMN/

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga anti rasuah ini tidak akan melakukan pembelaan terhadap pimpinannya Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 24 Oktober 2023.

Ali juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat pidana akan tetap berjalan. Hal itu pun berlaku bagi penyidik hingga pimpinan KPK.

Baca Juga: Pospera Purwakarta Sesalkan Sikap Kepala Diskannak yang Menyebut Program Stunting 'Basi'

Baca Juga: Pembangunan Tower di Munjuljaya Purwakarta Diduga Belum Kantongi Izin

Baca Juga: Waduh, di Media Sosial Facebook Bertebaran Pamflet Seruan Aksi Purwakarta Tak Butuh Pj Bupati

"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," ucapnya.

Disinggung soal mangkirnya Firli Bahuri pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebelumnya, Ali memastikan Ketua KPK itu tidak melarikan diri.

"Beberapa hari ini ada di kantor, aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada. Janganlah kebencian membuat kita berlaku tak adil," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait permintaan agar Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Gandeng Gibran di Pilpres 2024, Ganjar Beri Ucapan Selamat Bertanding

Baca Juga: Titisan Dua Mantan Bupati Purwakarta, De Tira Disebut Punya Potensi jadi Pemimpin Masa Depan

Baca Juga: Dokter Anak ini Bantah Pernyataan Influencer Richard Lee Soal Bahaya BPA

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK terkait permintaan pemeriksaan tersebut.

Ade Safri mengatakan KPK meminta agar Firli bisa diperiksa di Bareskrim Polri pagi ini pukul 10.00 WIB. Dia pun memastikan pihaknya menyetujui permohonan tersebut.

"Pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," terang Ade Safri.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x