PURWAKARTA NEWS - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap bahwa pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus yang bakal menghambat proses penanganan perkara dugaan tindakan korupsi yang tengah ditangani oleh KPK.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 8 Oktober 2023.
Baca Juga: Jubir PKS Pipin Sopian Sebut Anies-Muhaimin Bidik Kemenangan 80 Persen di Purwakarta
Baca Juga: Peresmian Posko Pemenangan Ganjar, Waras Undang Ratusan Ibu-ibu Pengajian dan Anak Yatim
Menurut Ali, siapa pun mempunyai hak untuk mengajukan perlindungan. Kendati nanti, LPSK sendiri lah yang akan menilai layak atau tidak untuk memberi perlindungan.
"Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," katanya.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Purwakarta Temui Anies Baswedan saat Resmikan Poskora
Lebih dalam, Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum. Dia menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.