Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait permintaan agar Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Gandeng Gibran di Pilpres 2024, Ganjar Beri Ucapan Selamat Bertanding
Baca Juga: Titisan Dua Mantan Bupati Purwakarta, De Tira Disebut Punya Potensi jadi Pemimpin Masa Depan
Baca Juga: Dokter Anak ini Bantah Pernyataan Influencer Richard Lee Soal Bahaya BPA
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK terkait permintaan pemeriksaan tersebut.
Ade Safri mengatakan KPK meminta agar Firli bisa diperiksa di Bareskrim Polri pagi ini pukul 10.00 WIB. Dia pun memastikan pihaknya menyetujui permohonan tersebut.
"Pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," terang Ade Safri.***