Baju Adat Bisa Dipakai Sekolah, Begini Aturan Baru Seragam yang Diatur oleh Kemendikbud

- 22 Oktober 2022, 09:40 WIB
Baju Adat Bisa Dipakai Sekolah, Begini Aturan Baru Seragam yang Diatur oleh Kemendikbud
Baju Adat Bisa Dipakai Sekolah, Begini Aturan Baru Seragam yang Diatur oleh Kemendikbud /Instagram Ditjen.gtk.kemdikbud

Bukan hanya itu, tujuan lain dari perubahan seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Bahkan dijelaskan dalam aturan tersebut, siswa tidak lagi membedakan latar belakang ekonomi antar siswa lainnya dan meningkatkan disiplin hingga tanggung jawab.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Buka Lowongan Peneliti Lapangan, Ini Syaratnya

Jadi, sesuai dengan Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru dari Mendikbudristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:

Model dan Warna Seragam Nasional

Jenjang SD dan SD Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sementara jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik boleh memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh peserta didik dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

Sementara itu sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan pakaian seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh, berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini