PURWAKARTA NEWS - Simak berikut ini cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk merima dana bantuan PIP Kemendikbud 2022 untuk SD, SMP, hingga SMA.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan program dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar masyarakat yang kurang mampu.
Adapun kategori yang mendapatkan PIP ini adalah yang berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial.
Kemudian, siswa yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas Pendidikan.
Lantas, bagaimana cara untuk bisa mendaftar KIP? Berikut penjelasannya:
KIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin.
Baca Juga: Berikut Daftar Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 Untuk SD, SMP, dan SMA, Cek di Sini
Golongan termasuk keluarga miskin dan rentan miskin yaitu: