PURWAKARTA NEWS - Berikut ini Syarat pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA secara mandiri.
Selain itu, kamu juga bisa cek penerima bantuan dana PIP Kemdikbud 2022 via pip.kemdikbud.go.id.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Purwakarta, Kapolda Jabar: Alhamdulillah, Tingkat Vaksinasi Sudah Sesuai Harapan
Melalui Program Indonesia Pintar atau PIP ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Dengan adanya PIP ini, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Adapun kategori yang mendapatkan bantuan PIP ini adalah yang berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Permainan Asah Otak, Link Cat Trap Game Patut Dicoba!
Kemudian, siswa yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas Pendidikan.