Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

- 6 Oktober 2022, 21:13 WIB
Breaking News! Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Breaking News! Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Polri resmi menetapkan enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 6 Oktober 2022 WIB malam.

Keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tersebut adalah AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: MALAM INI! Menko Polhukam Mahfud MD: Kapolri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Telah Terungkap, Siapakah Orangnya?

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Latih Keterampilan Menjaga Keselamatan, PT South Pacific Viscose Gelar Program Safety & Fire Drill

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Tegaskan Tak Ada Tindak KDRT Terhadap Lesti Kejora: Itu Berlebihan

"Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Kamis 6 Oktober 2022

Menurut Mahfud, setelah pengumuman tersebut tentunya akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Mangkir Dipanggilan Pertama, Polisi Jadwalkan Kembali Panggil Rizky Billar Terkait Kasus Dugaan KDRT, Kapan?

Baca Juga: Diduga Terganggu Kondisi Psikisnya, Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus KDRT

"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," tuturnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini