Atas dasar hal tersebut puhak Polri telah naikkan status tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang ke penyidikan.
Adapun langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk segera menuntaskan tragedi tersebut secara cepat.
Selanjutnya, Kapolri merespon instruksi tersebut dengan memerintahkan tim bekerja secara cepat.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang: Pemerintah Santuni Rp15 Juta ke Keluarga Korban
Baca Juga: Update Terbaru Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, 33 Anak Dibawa Umur Dinyatakan Meninggal Dunia
Namun Kapolri juga mengingatkan tim untuk bekerja dengan unsur ketelitian dan kehati-hatian.
"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri memerintahkan tim bekerja secara cepat namun unsur ketelitian kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.***