PURWAKARTA NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa tidak ada perintah untuk menggunakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto usai melakukan konfirmasi dengan Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat.
Wahyu mengatakan bahwa sama sekali tidak ada perintah dari Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat untuk menggunakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan Malang.
Baca Juga: Viral! Aksi Tendangan Kungfu Oknum TNI Terhadap Suporter Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, PT LIB Resmi Hentikan Pertandingan Liga 1 dan Liga 2 Musim 2022/2023
"Tidak ada perintah dari kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," ucap Wahyu, dikutip dari ANTARA.
Wahyu mengatakan, Kapolres Malang nonaktif telah sebelumnya telah melakukan pencegahan agar tidak menggunakan gas air mata untuk mengurai kerumunan massa.
Baca Juga: Berkaca dari Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Polda Metro Jaya Lakukan Evaluasi Ini
Baca Juga: Polri Naikkan Tragedi di Kanjuruhan Malang ke Penyidikan, Segera Ada Tersangka?