Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.
Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.
Bahkan bukan hanya hukuman penjara, Zulpan menyebutkan juga ada sanksi denda sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Raffi Ahmad Doakan Kasus KDRT Rizky Billar Tehadap Lesti Kejora: Mudah-mudahan Cepat Selesai
Baca Juga: Dewi Persik Sentil Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Itu Bukan Laki-laki, Pake Rok Saja
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta,"katanya.
Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun Rizky Billar diduga melakukan tindak pidana KDRT dengan cara cekik Lesti Kejora hingga dibanting di kamar mandi.
Baca Juga: Update Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi: Kita Sudah Periksa Dua Saksi
Lebih lanjut, Rizky juga mencekik penyanyi mungil tersebut dan membantingnya di kamar mandi.