PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menyelenggarakan sidang etik terhadap Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP).
KKEP menjatuhkan saksi terhadap Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) dengan sanksi berupa demosi selama satu tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kombes Pol Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Arti Berkas 'P21' Dalam Penyidikan Kasus Ferdy Sambo, Berikut Ini Adalah Penjelasanya!
Baca Juga: Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Tuntas, DPR: Skenario Masih Berjalan Sampai Sekarang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan buka suara terkait sidang yang dilakukan terhadap Kombes Pol Murbani Budi Pitono.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, KBP MBP menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Disanksi Demosi Satu Tahun, Ini Hasil Sidangnya
Baca Juga: Profil dan Biodata Febri Diansyah, Pengacara Baru Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi