Arti Berkas 'P21' Dalam Penyidikan Kasus Ferdy Sambo, Berikut Ini Adalah Penjelasanya!

- 29 September 2022, 14:55 WIB
Diketahui sebelumnya pihak penyidik dari tmisus sudah melimpahkan berkas perkara dari tersangka kasus Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya pihak penyidik dari tmisus sudah melimpahkan berkas perkara dari tersangka kasus Ferdy Sambo. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

PURWAKARTA NEWS - Sampai saat ini kasus pembunuhan berencana Brigadir oleh Ferdy Sambo masih berlanjut.

Kasus Ferdy Sambo berlanjut dalam penanganan Tim Khusus (Timsus) dari Polri.

Diketahui sebelumnya pihak penyidik dari tmisus sudah melimpahkan berkas perkara dari tersangka kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Tuntas, DPR: Skenario Masih Berjalan Sampai Sekarang

Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Disanksi Demosi Satu Tahun, Ini Hasil Sidangnya

Berkas tersebut adalah milik, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, Bripka RR dan Putri Candrawathi.

Akan tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada penyidik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Febri Diansyah, Pengacara Baru Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Istrinya Minta Maaf Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyesal?

Pasalnya , kelima berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau belum dinyatakan berstatus P21.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x