PURWAKARTA NEWS - Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) harus menerima sanksi demosi selama satu tahun karena terlibat kasus Ferdy Sambo.
KBP MBP menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 28 September 2022.
Hasil dari sidang KKEP tersebut, KBP MBP dinyatakan bersalah dan akan dikenakan sanksi demosi satu tahun.
Baca Juga: Profil dan Biodata Febri Diansyah, Pengacara Baru Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Istrinya Minta Maaf Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyesal?
Hal itu diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Kamis, 29 September 2022.
Dikutip dari laman PMJ News, KBP MBP akan dikeanakan sanksi demosi satu tahun terhitunh sejak dimutasi ke Yamna Polri.
Baca Juga: Sosok Pengacara Baru Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Janji Objektif