BSU Tahap 3 2022 Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair, Cek Hanya Pakai NIK KTP saja di bsu.kemnaker.go.id

- 27 September 2022, 05:00 WIB
BSU Tahap 3 2022 Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair, Cek Hanya Pakai NIK KTP saja di bsu.kemnaker.go.id
BSU Tahap 3 2022 Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair, Cek Hanya Pakai NIK KTP saja di bsu.kemnaker.go.id /

PURWAKARTA NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU)  Rp600 ribu rupiah Tahap 3 akan segera cair ke rekening anda. Cek Hanya Pakai NIK KTP saja di bsu.kemnaker.go.id.

BSU Tahap 3 Rp600 ribu akan cair dan telah dikonfirmasi oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi pada senin (26/9/2022).

Namun, dalam hal pencairan BSU Tahap 3 Rp600 ribu ini Kemnaker berupaya memaksimalkan Bantuan agar dirasakan oleh pekerja yang terdampak dengan naiknya harga BBM.

Diperkirakan untuk pencairan BSU Tahap 3 Rp600 ribu akan disalurkan di minggu ini. Bagi para pekerja diharapkan untuk mengcek situs resmi bsu.kemnaker.go.id agar tidak tertinggal informasi yang telah dipublikasikan.

Baca Juga: Berapa Kali Cair Bantuan BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Baca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan Liga 3 Wilayah Jawa Barat, Persipo Purwakarta Menang Tipis Atas Persikabbar

Untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah atau BSU.

Tentunya agar tidak terjadi ketimpangan, Kemnaker menetapkan syarat bagi pekerja yang akan mendapatkan BSU Tahap 3 Rp600 ribu.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Upah.

Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:

Baca Juga: Bukan Tidak Diterima, Begini Alur Penerimaan BSU Rp600 Ribu Hingga Masuk Ke Rekening Pekerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

a. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

b. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

c. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.

5. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Sudah Cair! BSU 2022 Sudah Bisa Cek Di Rekening, Lihat Disini Untuk Data Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Bank Penyalur BSU Tahap 3 tahun 2022 terdiri dari Himpunan Bank Milik Negara yang beranggotakan:

1. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
5. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
6. PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (Khusus yang berada di wilayah Provinsi Aceh)
7. PT POS Indonesia (Persero).

Adapun cara untuk mengecek hanya menggunakan NIK KTP melalui situs kemnaker.go.id

Baca Juga: Inilah UMKM yang dapat Bantuan BLT Rp600 Ribu, Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id Hanya Pakai KTP

1. Buka situs kemnaker.go.id dengan perangkat yang terkoneksi internet.

2. Lakukan proses pendaftaran akun apabila belum memilikinya.

3. lanjutkan dengan login ke akun yang dimiliki atau yang baru saja dibuat.

4. Lengkapi data diri melalui menu profil akun yang dibuat.

5. Pemberitahuan yang muncul akan menentukan status penerimaan BLT subsidi gaji dari pemerintah.

Apabila pemberitahuan bertuliskan "telah terdaftar sebagai calon penerima BSU" maka selamat karena menjadi penerima BSU 2022 Tahap 3 Rp600 ribu.

Demikian informasi mengenai BSU Tahap 3 Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair, Cek Hanya Pakai NIK KTP saja.***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x