Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Berikan Keterangan Seperti Ini Soal Jadwal Penyerahannya

- 10 September 2022, 21:23 WIB
Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Berikan Keterangan Seperti Ini Soal Jadwal Penyerahannya
Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Berikan Keterangan Seperti Ini Soal Jadwal Penyerahannya /Pikiran Rakyat

PURWAKARTA NEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan keterangan soal kapan Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam waktu dekat ini, Komnas HAM akan segera memberikan hasil rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada Presiden Jokowi.

Selain kepada Presiden Jokowi, Komnas HAM juga akan memberikan hasil rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberian hasil rekomendasi kepada Presiden dan DPR yang akan dilakukan Komnas HAM itu akan dilakukan secara bersamaan oleh Komnas HAM.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, ia mengatakan bahwa hasil rekomendasi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan diserahkan pekan depan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Siapa Penembak Brigadir J, Bharade E: Saya yang Pertama dan FS Menembak Terakhir

"Kita akan berikan (hasil rekomendasi) pada minggu depan kalau tidak ada halangan," ujar Beka Ulung Hapsara, Sabtu 10 September 2022.

Komnas HAM seperti dalam keterangan Ulung, lebih lanjut akan mencari waktu yang tepat untuk memberikan hasil rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J ini kepada Presiden Jokowi dan DPR.

"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya, secepatnya akan kita informasikan," ucapnya seperti dikutip dari laman PMJNews.com.

Meski begitu, penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus didalami oleh pihak-pihak terkait.

Terannyar, kabarnya ada sebanyak tiga kapolda dan beberapa Polwan yang bertugas di Propam Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo ini.

Bahkan beberapa sidang etik yang telah dilaksanakan sudah memecat beberapa orang kepolisian karena terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Menyoal Komnas HAM akan memberikan hasil rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan DPR, seperti dikabarkan sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan hasil rekomendasi teresebut kepada Tim Khusus Polri.

Penyerahan hasil rekomendasi Komnas HAM itu dilakukan pada Kamis 1 September 2022 lalu.

Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP J Resmi Dipecat

Adapun isi dari hasil rekomendasi Komnas HAM yang diberikan kepada Tim Khusus Polri itu berisi sebagai berikut:

1. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

3. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

- Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

- Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.***

Editor: Solahudin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini