Pemerintah Cairkan BSU Rp600.000 Hari Ini, Apakah Kamu Terdaftar? Cek Syaratnya di Sini!

- 9 September 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi uang untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang untuk bantuan sosial. /iqbalnuril/Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) terkait naiknya hargaa Bahan Bakar Minyak (BBM).

BSU ini merupakan bantuan dari Pemerintah imbas naiknya harga BBM beberapa waktu lalu.

Dikutip dari akun YouTube Kemendagri RI, pemerintah akan mencairkan BSU terkait naiknya harga BBM hari ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Lie Detector Selama 6 Jam, Berikut Hasilnya

Baca Juga: Ngaji Gus Baha: Tidak Cukup Berdoa Jika Ingin Kaya dan Hidup Berkah, Lakukan Juga Kebiasaan ini!

Untuk total BSU sendiri, total Pemerintah akan memberikan uang senilai Rp9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.

Setiap pekerja nantinya akan mendapat bantuan uang senilai Rp600.000

Baca Juga: Tak Habis Pikir, Seorang Pria Lempar Korek Api di SPBU Saat Ada yang Mengisi BBM

Baca Juga: Kronologi Ratu Elizabeth II Meninggal, Pangeran Charles dan Putri Anne Bergegas Menuju Kastil Balmoral

Berikut ini adalah syarat dan cara mengecek penerima BSU beserta syarat dan ketentuannya.

Syarat penerima BSU:

1. WNI

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Berujung Sanksi

Baca Juga: Polri Ogah Menerangkan Pelanggaran AKP Dyah Chandrawati Secara Rinci, Ada Apa?

4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.

Cara cek calon penerima BSU 2022 Rp600.000

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Apabila berlum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Berujung Sanksi

Baca Juga: PERSONALITY: Lihatlah Bentuk Tangan Anda dan Inilah Kepribadian Anda

3. Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan

Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Namun apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Hari Ini Digelar Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Hasil Rapat Kabinet Terbatas: Presiden Jokowi Tuntut Percepat Perisapan Piala Dunia U-20 2023

Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU 2022 tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah