Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Kepada Presiden, Ini Alasannya

- 30 Agustus 2022, 17:55 WIB
 Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Dirtipidum  Bareskrim Polri Presiden, Ini Alasannya
Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Presiden, Ini Alasannya /

 

PURWAKARTA NEWS - Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat angkat suara soal proses rekonstruksi hari ini 30 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak dapat menyaksikan langsung proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihak Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa karena kuasa hukum dan pelapor tidak diizinkan menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Tidak Bisa Saksikan Proses Rekonstruksi

Baca Juga: Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Terikat Saat Jalani Rekontruksi Terkait Meninggalnya Brigadir J

Kamaruddin mengatakan, dirinya akan melaporkan tindakan tersebut pada pihak-pihak terkait, khususnya pada Presiden.

"Kami akan melaporkan ini segera pada presiden kepada komisi III dan kepada Menko," kata Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara.

Dia mengungkapkan akan melaporkan Dirtipidum Polri yang tidak memberikan izin untuk melihat proses rekonstruksi.

Baca Juga: Gelaran Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan di Dua Lokasi Terpisah

Baca Juga: UPDATE KASUS BRIGADIR J, Putri Candrawathi Akui Korban Asusila, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bilang Gini

"Yang tidak memberikan ijin itu tadi Dirtipidum Polri," ucap dia.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa dirinya tidak diizinkan masuk untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

"Awalnya boleh, tapi begitu Dir Tipidum masuk, penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya,"tambahnya.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo: Rekontruksi Kasus Brigadir J yang Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo Transparan

Baca Juga: Inilah 10 Merek dan Harga Set Top Box yang dijual di Pasaran dan Mendapatkan Sertifikat Kominfo

Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri akan mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang pertama, dilakukan di TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.***

Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini

Baca Juga: Ada Transaksi Setelah Brigadir J Tewas? Totalnya Rp200 Juta, Begini Kata Kuasa Hukum

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah