PURWAKARTA NEWS - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat suara soal rekonstruksi 30 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak dapat menyaksikan langsung proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut membuat pihaknya kecewa, karena hanya penyidik, tersangka, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan pihak-pihak lain yang diizinkan menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Gelaran Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan di Dua Lokasi Terpisah
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna equality before the law sehingga dirinya tidak bisa mengetahui proses apa saja yang dilakukan saat rekontruksi.
Kamaruddin mengatakan, dirinya akan melaporkan tindakan tersebut pada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo: Rekontruksi Kasus Brigadir J yang Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo Transparan