Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Tidak Bisa Saksikan Proses Rekonstruksi

- 30 Agustus 2022, 17:30 WIB
 Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kcewa Tidak Bisa Saksikan Proses Rekonstruksi
Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kcewa Tidak Bisa Saksikan Proses Rekonstruksi /

"Kami akan melaporkan ini segera pada presiden kepada komisi III dan kepada Menko," kata Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara.

Dia mengungkapkan akan melaporkan Dirtipidum Polri yang tidak memberikan izin untuk melihat proses rekonstruksi.

"Yang tidak memberikan ijin itu tadi Dirtipidum Polri," ucap dia.

Baca Juga: Pihak Keluarga Brigadir J Desak Ferdy Sambo Minta Maaf, Kamaruddin: Sudah Kasih Warning 1 kali 24 Jam

Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Melakukan Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Awalnya boleh, tapi begitu Dirtipidum masuk, penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya,"tambahnya.

Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri akan mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang pertama, dilakukan di TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini

Baca Juga: Inilah Profil Kamaruddin Simanjuntak yang Siap Laporkan Dugaan Transaksi Rp200 Juta Pasca Brigadir J Tewas

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini