"Kami akan melaporkan ini segera pada presiden kepada komisi III dan kepada Menko," kata Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara.
Dia mengungkapkan akan melaporkan Dirtipidum Polri yang tidak memberikan izin untuk melihat proses rekonstruksi.
"Yang tidak memberikan ijin itu tadi Dirtipidum Polri," ucap dia.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Melakukan Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Awalnya boleh, tapi begitu Dirtipidum masuk, penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya,"tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri akan mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang pertama, dilakukan di TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.
Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini