Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengajukan uji banding atas pemecatan dari Kadiv Propam Polri.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.
Hingga saat ini proses hukum atas pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo masih terus berlanjut.***