PURWAKARTA NEWS - Perwira Tinggi Irjen Pol Ferdy Sambo sudah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Jakarta, Jumat 25 Augustus 2022.
Sidang tersebut digelar untuk mengadili Sambo terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindakan pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Sambo.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Minta Maaf Soal Insiden Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo
Meskipun saat ini Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum secara resmi dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pemberhentian Perwira Tinggi adalah wewenang Presiden.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Minta Maaf Soal Insiden Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo
Baca Juga: Polri Kembali Blunder, Anggota Brimob Marah-marah Usir Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo