Bharada E Jadi Justice Collaborator? Ini Artinya, Syaratnya Hingga Dasar Hukum

- 21 Agustus 2022, 17:28 WIB
 Bharada E Jadi Justice Collaborator? Ini Artinya, Syaratnya Hingga Dasar Hukum
Bharada E Jadi Justice Collaborator? Ini Artinya, Syaratnya Hingga Dasar Hukum /Pexels.com/Sora Shimazaki

PURWAKARTA NEWS - Bharada E jadi justice collaborator? ini artinya, syaratnya hingga dasar hukum.

Simak penjelasan justice collaborator dari arti, syarat hingga dasar hukum.

Berikut penjelasan justice collaborator dari arti, syarat hingga dasar hukum sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Apa Itu Pro Justitia? Istilah yang Sering Disebut Polisi Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya!

Baca Juga: Inilah Beberapa 'Istilah Hukum' yang Sering Disebut pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengertian Justice Collaborator

Secara bahasa justice collaborator dalam bahasa Indonesia punya arti yakni kolaborator keadilan.

Secara istilah justice collaborator artinya orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) dalam suatu tindak pidana.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Terbongkar, Timsus Temukan Bukti Rekaman CCTV Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Secara praktis justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pengertian justice collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.

Baca Juga: Teka-teki Baru Soal Kematian Brigadir J Terbongkar, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Baca Juga: Tok, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Syarat Jadi Justice Collaborator

Syarat untuk menjadi justice collaborator juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B).

1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya.

Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Menuduh Ferdy Sambo Telah Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Sebesar...

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istri Terkait Pembuatan Laporan Palsu

2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.

Baca Juga: Siang Ini Timsus Akan Konferensi Pers Untuk Sampaikan Update Perkembangan Kasus Brigadir JBaca Juga: Sekelas Mantan Kepala Intelijen TNI Kebingungan Terkait Drama Kasus Tewasnya Brigadir J

Dasar Hukum Justice Collaborator

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011.

Baca Juga: Respon Polri Soal Isu Suap yang Dilakukan oleh Ferdy Sambo, Terkait Pembunuhan Brigadir JBaca Juga: Apa itu Obstruction of Justice? Pelanggaran Etik yang Melibatkan 31 Polisi, Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa Justice Collaborator adalah Saksi Pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.***

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Polisi yang Terseret dalam Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah