"karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ucap Eri Palgunadi sebagaimana dikutip PurwakartaNews.com dari akun Instagram @memomedsos.
Eri menyebutkan JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bansos tersebut.
Dia turut menegaskan JNE selalu menjalankan standard operating procedure atau SOP.
Baca Juga: Link Cek Penerima Bansos BPNT Rp600 Ribu yang Cair di di Kantor Pos Indonesia
Baca Juga: Bukan di Efrom BPUM BRI, Berikut Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH Rp3 Juta untuk Pelaku UMKM
"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, 1 ton beras bansos yang ditemukan terkubur di Depok itu merupakan Bansos yang disalurkan pada tahun 2020.***