Berikut Adalah Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Lengkap dengan Syaratnya

- 19 Mei 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /

Baca Juga: Reaksi Tak Terduga Pedagang Mainan di Purwakarta, Kaget Saat Dedi Mulyadi Bayar Mainan Balon Cair

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini