Baca Juga: Reaksi Tak Terduga Pedagang Mainan di Purwakarta, Kaget Saat Dedi Mulyadi Bayar Mainan Balon Cair
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Semoga informasi ini bermanfaat.***