Berikut Adalah Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Lengkap dengan Syaratnya

- 19 Mei 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /

 

PURWAKARTA NEWS - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan berulang-ulang dibagi menjadi beberapa gelombang. Terhitung sampai saat ini sudah 28 gelombang pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja.

Gelombang 28 sudah ditutup pada tanggal KAMIS 12 MEI 2022. Tapi jangan khawatir karena akan ada pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombangbke 29.

Baca Juga: BOCORAN Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu yang Belum Digunakan Hari Ini

Pendaftaran untuk calon peserta Kartu Prakerja sudah gelombang ke 29 sudah dibuka sejak hari Minggu 15 Mei 2022.

Selanjutnya setelah ditutupnya pendaftaran akan masuk pada tahap seleksi dengan proses seleksi menggunakan sistem.

Berdasarkan sistem rekrutmen yang sudah dilakukan 5 gelombang sebelumnya, pendaftaran kartu prakerja akan dilaksanakan 3 - 5 hari setelah pendaftaran dibuka, berdasarkan sistem rekrutmen yang sudah-sudah kemungkinan penutupan akan dilakukan pada Hari Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Amankan Aksi Buruh Dari FSPMI, Polisi Purwakarta Lakukan Ini

Maka calon peserta yang belum bergabung dengan seleksi Kartu Prakerja gelombang 29, diimbau untuk segera bergabung sebelum penutupan pendaftaran dilakukan.

Berikut jadwal lengkap dan syarat calon peserta Kartu Prakerja:

Pembukaan dan penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29:

Baca Juga: Dinilai Bahaya hingga Ancam Kesejahteraan, Buruh di Purwakarta Minta Raperda Ketenagakerjaan Tidak Dilanjutkan

Pembukaan : Minggu 15 Mei 2022

Penutupan : Jumat 20 Mei 2022

Persyaratan:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Reaksi Tak Terduga Pedagang Mainan di Purwakarta, Kaget Saat Dedi Mulyadi Bayar Mainan Balon Cair

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini