Baca Juga: Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT, Ini Ketentuannya Kata Menaker
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa arus mudik Lebaran.
Langkah ini diambil polisi bersama instansi terkait akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way dari Gerbang Tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Sistem ganjil genap dan one way akan diberlakukan pada saat masa arus mudik mulai tanggal 28 April-1 Mei 2022.
Baca Juga: Ketua IRMA Desa Legokhuni Apresiasi Kegiatan Tarling Pemerintah Desa Legokhuni
Meski begitu, polisi menegaskan pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional.
Artinya segala kemungkinan penerapan rekayasa lalin akan disesuaikan dengan diskresi kepolisian. ***