Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT, Ini Ketentuannya Kata Menaker

- 29 April 2022, 19:26 WIB
Ida Fauziyah terbitkan permenaker baru No 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida Fauziyah terbitkan permenaker baru No 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). /Twitter @idafauziyah

PURWAKARTA NEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker dalam keterangan pers yang diakses di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04/2022).

Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

Baca Juga: Saat Lebaran Ada Pertanyaan Kapan Nikah? Jangan Panik, Ini Jawabannya

Baca Juga: Lokasi Strategis, Jatiluhur Valley Resort (JVR) jadi Pilihan Wisatawan saat Libur Idul Fitri

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin akan Hadiri KTT G20 di Bali, Ini Kata Jokowi

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Ida menerangkan.

Ida menambahkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x