Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT, Ini Ketentuannya Kata Menaker

- 29 April 2022, 19:26 WIB
Ida Fauziyah terbitkan permenaker baru No 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida Fauziyah terbitkan permenaker baru No 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). /Twitter @idafauziyah

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Ida menegaskan.

Baca Juga: Ini Link Resmi Minecraft dari Mojang Studios, Download The Wild Update 1.19 di Sini

Selain itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker.

Baca Juga: Emoji Mix Emoji Mic: Game Online Viral yang Tersedia di Situs Tikolu

Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x