Aturan Baru Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT, Ini Ketentuannya Kata Menaker

- 29 April 2022, 19:26 WIB
Ida Fauziyah terbitkan permenaker baru No 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida Fauziyah terbitkan permenaker baru No 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). /Twitter @idafauziyah

Baca Juga: Penitipan Hewan di Purwakarta terisi Penuh, Puluhan Hewan Ditinggal Mudik Pemiliknya

Baca Juga: Ini Link Resmi Minecraft dari Mojang Studios, Download The Wild Update 1.19 di Sini

Baca Juga: Ini Link Resmi Minecraft dari Mojang Studios, Download The Wild Update 1.19 di Sini

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Ida.

Baca Juga: Tikolu Tersaji di Google, Mainkan Game Emoji Mix Emoji Mic Gratis

Baca Juga: PSSi Panggil Tiga Pemain Persib untuk SEA Games Vietnam, Siapa Saja?

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x