Baca Juga: Cegah Terjadi Masalah Kesehatan di Jalur Perlintasan Mudik Jabar, 186 Rumah Sakit Siaga
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ***