Anak Di Bawah Usia 18 Belum Bisa Dapat Booster Vaksin Boleh Mudik? Ini Kata Menkes

- 18 April 2022, 23:04 WIB
Anak Di Bawah Usia 18 Belum Bisa Dapat Booster Vaksin Boleh Mudik? Ini Kata Menkes
Anak Di Bawah Usia 18 Belum Bisa Dapat Booster Vaksin Boleh Mudik? Ini Kata Menkes /Antara/Muhammad Adimadja /

Ia turut meminta masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan hanya melakukan perjalanan di dalam negeri.

Hal tersebut perlu dilakukan, kata Budi, sebagai bentuk antisipasi dalam menghindari penularan Covid-19 yang semakin meluas sekaligus menggerakkan kembali ekonomi di tiap daerah Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih, sehat terus dan selamat menikmati mudiknya. Hanya saja, mudiknya kalau bisa di dalam Indonesia saja, itu sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita,” ujar dia.

Baca Juga: WA WEB: Bahaya Menggunakan WA Web Jika Tidak Melakukan Hal Ini

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan akibat laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan meningkat seiring kegiatan mudik Lebaran diperbolehkan.

Pertama, apabila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes COVID-19, sedangkan bagi pemudik yang baru divaksinasi dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Frets Butuan Sumbang Tiga Gol untuk Persib di Kompetisi Musim 2019 dan 2021

Bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, kata dia, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini