Dea OnlyFans Tak Ditahan, Padahal Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Jaya

- 26 Maret 2022, 16:03 WIB
Dea OnlyFans Tak Ditahan, Padahan Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Dea OnlyFans Tak Ditahan, Padahan Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Jaya /Instagram @deaonlyfans/

Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Konsumsi 7 Bahan Alami Ini Cara Efektif Atasi Tekanan Darah Tinggi Anda

Auliansyah menerangkan, penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan.

Dari sana penyidik juga melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Dea OnlyFans.

Auliansyah menambahkan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari konten video maupun foto dengan unsur pornografi.

Baca Juga: Tanjung Putri Exotis, Wisata Alam dari Ujung Barat Purwakarta

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujarnya.

Dalam perkara ini Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30.

Dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.*** (Muhammad Rizky Pradila / Tim Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x