Dea OnlyFans Tak Ditahan, Padahal Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Jaya

- 26 Maret 2022, 16:03 WIB
Dea OnlyFans Tak Ditahan, Padahan Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Dea OnlyFans Tak Ditahan, Padahan Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Metro Jaya /Instagram @deaonlyfans/

PURWAKARTA NEWS - Dea OnlyFans tidak ditahan Polda Metro Jaya meskipun sebelumnya sudah ditetapkan status tersangka. Bahkan sudah ada bukti-bukti pendukung kasus Dea OnlyFans.

Sebelumnya Dea OnlyFans periksa oleh Polda Metro Jaya atas kasusnya yang diduga melakukan penyebaran konten video dan foto syur di media sosial salahsatunya adalah di flatporm OnlyFans.

Namun, Dea OnlyFans bebas dari tahanan Polda Metro Jaya karena dua alasan. Yang pertama alasan Dea masih berstatus mahasiswa, yang deua adanya jaminan dari pihak keluarga dan akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Hindari Kendala dalam Tugas, Sat Sabhara Polres Purwakarta Cek Performa Kendaraan Operasional

Sebagaimana dikutip dari laman Pikiran Rakyat dengan judul "Dua Alasan Polisi Tak Menahan Dea OnlyFans Meski Sudah Jadi Tersangka" Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, meskipun Dea tidak jadi tahanan, ada kewajiban Dea untuk memberikan laporan rutin kepada pihak kepolisian atas kasusnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.

"Tidak (ditahan) yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," tambahnya.

Baca Juga: Nikmatnya Munggahan Makan Nasi Liwet dan Ikan Bakar di Buangan Cirata

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan konten kreator Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Konsumsi 7 Bahan Alami Ini Cara Efektif Atasi Tekanan Darah Tinggi Anda

Auliansyah menerangkan, penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan.

Dari sana penyidik juga melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Dea OnlyFans.

Auliansyah menambahkan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari konten video maupun foto dengan unsur pornografi.

Baca Juga: Tanjung Putri Exotis, Wisata Alam dari Ujung Barat Purwakarta

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujarnya.

Dalam perkara ini Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30.

Dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.*** (Muhammad Rizky Pradila / Tim Pikiran Rakyat)

Editor: Solahudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x