Jika kolektif, nantinya akan dibantu oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan. Hingga siswa tinggal menerima uang tunai.
Berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemendikbud secara kolektif:
- Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP.
- Buat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
- Buat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai.
- Fotokopi Kartu Pelajar/KTP baik siswa atau wali siswa.
Baca Juga: Soal Kebakaran Wanayasa Purwakarta yang Korbankan 40 Ekor Kambing, Ini Info Lengkapnya
Sedangkan untuk pencairan bantuan dana PIP Kemendikbud 2022 secara mandiri, siswa atau walinya akan mengurus ke bank yang bekerjasama dengan panitia PIP Kemdikbud.
Berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemendikbud 2022 secara mandiri:
- Ke bank yang sudah bekerjasama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022.