3. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
4. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Baca Juga: Aset Doni Salmanan Rp 60 Miliar Sudah Disita, Polisi: Kemungkinan Akan Bertambah Lagi
Setelah mempunyai KIP, peserta didik akan mendapatkan dana bantuan PIP Kemendikbud 2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa SD menerima Rp450 ribu per tahun
- Siswa SMP menerima Rp750 ribu per tahun
- Siswa SMA menerima Rp1 juta per tahun
Baca Juga: Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Jalan Kalipucang Pangandaran, Sudah Jadi Tersangka?
Rencananya, dana PIP Kemendikbud 2022 ini akan dicairkan kepada 7,7 juta siswa calon penerima dari jenjang SD sampai SMA.
Itulah tadi informasi mengenai cara membuat atau dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).***