Cara Daftar KIP, Syarat Menerima Dana Bantuan PIP Kemendikbud 2022 Untuk SD, SMP, dan SMA

- 15 Maret 2022, 08:48 WIB
Cara Daftar KIP, Syarat Menerima PIP Kemendikbud 2022 Rp1 Juta Untuk SD, SMP, dan SMA
Cara Daftar KIP, Syarat Menerima PIP Kemendikbud 2022 Rp1 Juta Untuk SD, SMP, dan SMA /Dok. Kemdikbud

PURWAKARTA NEWS - Simak berikut ini cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk merima dana bantuan PIP Kemendikbud 2022 untuk SD, SMP, hingga SMA.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan program dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar masyarakat yang kurang mampu.

Adapun kategori yang mendapatkan PIP ini adalah yang berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pastikan Sudah Terdaftar di PIP Kemendikbud, Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Terima Dana Bantuan Hingga Rp1 Juta

Kemudian, siswa yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas Pendidikan.

Lantas, bagaimana cara untuk bisa mendaftar KIP? Berikut penjelasannya:

KIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin.

Baca Juga: Berikut Daftar Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 Untuk SD, SMP, dan SMA, Cek di Sini

Golongan termasuk keluarga miskin dan rentan miskin yaitu:

1. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Yatim piatu.

4. Penyandang disabilitas.

5. Korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Game Termudah 2022, Cat Trap Game: Main Tanpa Aplikasi

KIP sendiri diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan Pemerintah.

Untuk diketahui, bahwa bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Baca Juga: Game Menjebak Kucing, Main Cat Trap Game Viral di TikTok

Berikut ini cara atau syarat untuk membuat KIP:

1.Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Cat Trap Game by llerah.com, Berikut Link Mainnya

Langkah-langkah membuat KIP:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

2. Selanjutnya, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

3. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Baca Juga: Aset Doni Salmanan Rp 60 Miliar Sudah Disita, Polisi: Kemungkinan Akan Bertambah Lagi

Setelah mempunyai KIP, peserta didik akan mendapatkan dana bantuan PIP Kemendikbud 2022 dengan rincian sebagai berikut:

- Siswa SD menerima Rp450 ribu per tahun

- Siswa SMP menerima Rp750 ribu per tahun

- Siswa SMA menerima Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Jalan Kalipucang Pangandaran, Sudah Jadi Tersangka?

Rencananya, dana PIP Kemendikbud 2022 ini akan dicairkan kepada 7,7 juta siswa calon penerima dari jenjang SD sampai SMA.

Itulah tadi informasi mengenai cara membuat atau dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini