Berikut ini cara atau syarat untuk membuat KIP:
1.Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Baca Juga: Cat Trap Game by llerah.com, Berikut Link Mainnya
Langkah-langkah membuat KIP:
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
2. Selanjutnya, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.