PURWAKARTA NEWS - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2022 dipastikan tidak ada kenaikan lagi.
Meski ekonomi perlahan pulih, namun ancaman Covid-19 masih terbilang cukup tinggi. Karena hal itu, pemerintah pun tidak mau gegabah untuk menaikan gaji para PNS.
Untuk itu, gaji pokok PNS yang berlaku di tahun 2022 ini masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: Tak Ada Gejala Serius Selama Isolasi, RM dan Jin BTS Dinyatakan Pulih dari Covid-19
Baca Juga: Lawan Persita, Bruno Cantanhede Bertekad Cetak Gol Perdana Bersama Persib
Yakni, gaji PNS dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800