Segera Daftar Bantuan BTPKLW untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Syarat dan Kriterianya

- 21 Oktober 2021, 10:00 WIB
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung (BTPKLW). Simak syarat dan kriterianya
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung (BTPKLW). Simak syarat dan kriterianya /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

Sebagai informasi, BTPKLW sudah mulai disalurkan anggota TNI kepada PKL dan warung di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: 100 Ribu UMKM Bisa Cairkan BPUM 1,2 Juta, Klik eform BRI Sekarang Juga!

Salah satu daerah yang sudah menyalurkan BTPKLW adalah Kota Mataram. Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menyalurkan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (PKLW) di daerah ini yang mencapai 143.4 Persen.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui siaran pers, Rabu, keberhasilan Polresta Mataram itu karena kemampuan dalam mengatur dan menggerakkan seluruh personel yang ada.

"Ini patut diapresiasi. Polresta Mataram sudah menyalurkan bantuan tunai bagi PKL dan pedagang warung dengan capaian yg spektakuler," kata Artanto dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Daop 2 Bandung Wajibkan Penumpang Kereta Gunakan NIK Mulai 26 Oktober 2021

Sementara itu, Komando Distrik Militer (Kodim) 0504 Jakarta Selatan meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dengan menyasar target 7.000 penerima manfaat hingga 29 Oktober 2021.

Bantuan BTPKLW sendiri sudah disalurkan sejak Senin 18 Oktober 2021 di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan.

Demikian informasi mengenai bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).

Baca Juga: Mudah untuk Pemula! Budidaya Ikan Lele di Kolam Terpal dan Biasa agar Panen Berlipat Ganda

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini