Kabar Baik Bagi UMK, Ini Cara Sertifikasi Halal Secara Gratis

- 15 September 2021, 20:39 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki /Kemenag.go.id

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk melakukan sertifikasi halal produknya.

Sertifikasi halal ini diberikan kepada pelaku UMK secara cuma-cuma atau gratis.

Namun BPJPH telah menentukan syarat agar UMK bisa melakukan sertifikasi halal, setidaknya ada lima syarat yang harus dilengkapi.

Baca Juga: 56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK

Baca Juga: Bupati Purwakarta Telah Siapkan Kepbup Soal PPKM Level 2, Tapi..

Baca Juga: Rating TV 15 September 2021: Naluri Hati Terjun Bebas, Putri untuk Pangeran Rebut Posisi 3 Besar

"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus," ujar Plt. Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangannya, Rabu, 15 September 2021.

Lima syarat umum tersebut kata Mastuki, UMK yang belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain, lalu memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mastuki juga menjelaskan UMK harus memiliki modal usaha atau aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah